Sabtu, 18 Mei 2013

PENDIDIKAN DAN PANCASILA



I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Unsur-unsur dalam Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan sumber utama Pancasila.
Sebagai ideologi, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila selalu tercermin dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Karena ideologi tersebut terlahir dari bangsa kita sendiri. Pertanyaan yang muncul selanjutnya, sudahkah nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi landasan sikap dan prilaku yang utuh dalam masyarakat kita ?. Tentu masing-masing individu kita yang merupakan bagian dari masyarakat mampu menjawab pertanyaan ini.
Banyak pristiwa di negeri ini yang sangat miris dipandangan mata. Begitu gencarnya media massa memberitakan tindakan kriminal. Tidak hanya orang dewasa sebagai pelaku, bahkan anak di bawah umurpun bisa menjadi aktornya. Tauran antar pelajar tidak terbendung lagi terjadi dimana-mana. Tindakan asusila menjadi info hangat dikalangan masyarakat kita. Berbagai kasus hukum seperti korupsi selalu menghias di layar kaca, telah menghinggapi kaum elit bangsa kita. Masih banyak lagi gambaran negatif yang terjadi, termasuk adanya pergolakan disintegrasi bangsa di beberapa daerah. Jika direnungkan lebih jauh semua yang terjadi tersebut mengambarkan bahwa bangsa ini semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.

Pendidikan diharapkan sebagai wadah yang pas untuk penanaman ideologi Pancasila ternyata belum signifikan memberikan pengaruh. Saat ini sepertinya Pancasila tidak lagi menjadi bagian penting dalam proses pendidikan. Bisa dilihat dari kurikulum yang ada, Pancasila hanya menjadi bagian kecil dari kurikulum yang telah disusun. Kurikulum 2004 yang disebut sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi atau KBK telah menghilangkan kata ”Pancasila” dari PPKn, tinggal menjadi PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan, tanpa menyebut Pancasila lagi. Begitu pula dengan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) tahun 2006, yang dalam struktur programnya, tidak ada lagi kata Pancasila, (http://sayidiman.suryohadiprojo.com).
Lemahnya sistem pendidikan nasional dalam mengakomodir pendidikan Pancasila lewat kebijakan kurikulum berdampak pada lemahnya sistem pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila selama ini hanya bersifat teori, sehingga berupa paket pengetahuan. Paket pengetahuan tersebut diajarkan kepada peserta didik dengan bahan ajar dilengkapi perangkat evaluasinya. Ironisnya pendidikan Pancasila tersebut sebatas teori padahal nilai-nilai yang terkandung semestinya menjadi perilaku keseharian. Lingkunganpun tidak mendukung penerapan ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari, permasalahnnya adalah lemahnya suritauladan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana implikasi Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan     nasional ?
2.      Bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan sehari-hari ?
3.      Bagaimana konsep pendidikan Pancasila yang diterapkan selama ini ?

1.3 Tujuan
1.      Mengetahui implikasi Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan     nasional ?
2.      Mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan sehari-hari ?
3.      Mempelajari konsep pendidikan Pancasila yang diterapkan selama ini ?





II PEMBAHASAN

2.1 Pancasila sebagai Landasan Pendidikan
Atas dasar filsafat atau pandangan hidupnya yaitu Pancasila, bangsa Indonesia meiliki filsafat pendidikan tersendiri. Pancasila merupakan landasan filosofis pendidikan nasional, sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945. Filsafat Pancasila merupakan  asumsi-asumsi pendidikan nasional yang dideduksi dari filsafat Pancasila, (Wahyudin, D, 2009). Selanjutnya dipertegas dengan pernyataan, asumsi-asumsi yang dimaksud adalah metafisika, epistemologi dan aksiologi Pancasila serta implikasinya terhadap pendidikan.
2.1.1        Metafisika (Hakekat Realitas)
Sebagaimana kita yakini, realitas atau alam semesta tidaklah ada dengan sendirinya, melainkan sebagai ciptaan (mahluk) Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan adalah sumber pertama dari segala yang ada, Ia adalah sebab pertama dari segala yang ada, tetapi Ia tidak disebabkan oleh sebab, tetapi Ia tidak disebabkan oleh sebab-sebab lainnya dan Ia juga adalah tujuan akhir segal yang ada. Manusia hakekatnya adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berinterkasi dengan lingkungan. Manusia diciptakan di dunia ini sebagai khalifah atau pemimpin dengan segala esensinya. Berkaitan dengan asumsi ini, maka Pancasila menganut beberapa asas menurut BP-7 Pusat, 1995, dalam (Wahyudin, D, 2009).
1.      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa (aspek religius).
2.      Asas mono dualisme (kesatuan badan-rohani).
3.      Asas mono pluralisme (keragaman manusia)
4.      Asas nasionalisme (rasa cinta terhadap tanah air)
5.      Asas internasionalisme (manusia Indonesia mengakui bangsa lain)
6.      Asas demokrasi (kesamaan hak dan kewajiban)
7.      Asas keadilan sosial (menjunjung tinggi kepentingan bersama)
2.1.2        Epistemologi (Hakikat Pengetahuan)
Asumsi ini menggambarkan segala pengetahuan bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Kebenaran pengetahuan ada yang bersifat mutlak yaitu ajaran agama  yang diurunkan lewat wahyu. Pengetahuan yang bersifat relatif   (filsafat, sains) diuji kebenarannya atas dasar kontradiksi tidaknya dengan kebenaran mutlak, konsisten logis idenya, kesesuaian dengan data atau fakta empiris dan nilai kegunaannya baik kesejahteraan hidup dan kehidupan.
2.1.3        Aksiologi (Hakekat Nilai)
Sumber segala nilai hakikatnya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena manusia adalah mahluk Tuhan, insan pribadi/individu sekaligus insan sosial maka hakikat nilai diturunkan dari Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan individu. Nilai-nilai individual dan nilai-nilai sosial tidak satu sama lain dan juga kedua-duanya tidak boleh bertentangan dari Tuhan (nilai-nilai agama)  sesuai keyakinan agama masing-masing.
Ketiga asumsi di atas yaitu metafisika, epistemologi dan aksiologi Pancasila menjadi landasan filosofis pendidikan nasional. Landasan pendidikan dapat bermakna titik tolak, pijakan atau dasar dalam pelaksanaan pendidikan. Pancasila sebagai landasan filosofis pendidikan nasional  menjadi dasar dalam pelaksanaan pendidikan nasional. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Wahyudin, D, (2009), asumsi-asumsi filosofi Pancasila mengimplikasi terhadap pendidikan nasional yang meliputi tujuan pendidikan, isi atau kurikulum pendidikan, metode pendidikan dan peran pendidik serta peserta didik.
1.      Tujuan pendidikan, pendidikan bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, (UU Sisdiknas tahun 2003).
2.      Kurikulum pendidikan, kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, peningkatan ahklak mulia, potensi, kecerdasan, dan minat pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global serta persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
3.      Metode pendidikan, berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternatif untuk diaflikasikan.
4.      Pernanan pendidik dan peserta didik, hal ini tersurat dan tersirat dalam semboyan ing ngarso sung tu lodo, ing madyo mangun karso dan tut wuri handayani.

2.2 Pancasila dan Fakta
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara dan ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Ideologi menurut ahli merupakan kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan, (www.wikipidea.com).  Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan hasil dari kristalisasi dari nilai-nilai yang kehidupan masyarakat. Namun kenyataan ideologi Pancasila yang dimiliki sejak lama belum menjadi sebuah karakter. Karakter berasal dari nilai tentang sesuatu. Suatu nilai yang diwujudkan dalam bentuk perilaku anak itulah yang disebut karakter. Jadi suatu karakter melekat dengan nilai dari perilaku tersebut, (Kesuma. D dkk, 2011).  
Ary Ginanjar Agustin berpendapat dalam Kesuma. D dkk, (2011) secara umum kondisi bangsa yang dirasakan saat ini berbeda dengan apa yang menjadi karakteristik bangsa. Selanjutnya dikatakan, kini yang utama bukanlah budi. Karena itu bangsa Indonesia mengalami krisis yang luar biasa karena yang utama pada bangsa ini adalah kekuasaan, harata dan jabatan.  Sementara itu budi, moral, etika, akhlak tidak lagi dinomorsatukan. Pernyatan ini berkorelasi positif dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini. Kondisi moral bangsa ini sangat memprihatinkan. Hal ini ditandai dengan seks bebas, narkoba, minuman kera, korupsi, rekayasa kriminal dan masih banyak perilaku negatif yang mengindikasikan penyimpangan atas ideologi Pancasila. Ada apa dengan bangsa ini ? adakah yang salah ?.
Jika demikian faktanya, ideologi Pancasila yang seharusnya menjadi karakter bangsa malah bertentangan dengan prilaku yang ditujukan masyarakat dalam keseharian. Maka upaya pengkarakteran ideologi Pancasila patut menjadi pehatian serius ditengah hilangnya jati diri bangsa saat ini.
Pengkarakteran Pancasila lewat pendidikan merupakan upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai karakter bangsa. Kenyataannya upaya ini tidak semudah apa yang dibayangkan. Boleh dikatakan upaya pendidikan dalam pengkarakteran Pancasila sejak dini belum membekas pada peserta didik. Upaya pengkarakteran Pancasila dalam dunia pendidikan lebih dikenal dengan pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila sebenarnya telah lama berjalan semenjak lahirnya Pancasila. Pendidikan Pancasila mengalami pasang surut mengkuti kebijakan pemerintah saat itu.

2.3 Konsep Pendidikan Pancasila
2.3.1 Trend Kurikulum Pendidikan Pancasila
Pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, memang telah dicanangkan agar pembentukan mental dan moral Pancasila dimasukkan kedalam kurikulum dan menjadi bagian integral dari pendidikan nasional. Dengan amanat konstitusi ini, karena GBHN adalah produk legislatif oleh MPR, maka dengan sertamerta dimulailah masa kejayaan Pendidikan Pancasila dalam sistem kurikulum kita.
Apalagi dengan datangnya era Ekaprasetya Pancakarsa pada tahun 1978 atau yang terkenal dengan P-4, yakni Pedoman Penghayatan dan Pengmalan Pancasila, dan dibentuknya BP-7, sebuah lembaga negara yang mengelola penataran P-4 tadi. Kurikulum 1975, yang telah mencantumkan Pancasila seperti telah diawali pada kurikulum 1968, segera disesuaikan dengan konsep Ekaprasetya Pancakarsa yang dicanangkan dalam tahun 1978 tersebut. Perombakan penting segera terjadi terhadap Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Mata pelajaran itu menjadi lebih kokoh berdiri sendiri dalam struktur program kuriulum dalam semua jenjang sekolah.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu telah luar biasa disibukkannya dalam manajemen PMP ini. Mulai dari seleksi buku pelajaran yang berduyun-duyun mendatanginya serta para pengarang dan penerbit, penataran guru PMP di seluruh pelosok tanah air serta mencetak bahan-bahannyaa, simulasi untuk menemukan metodologi yang pas, teknik evaluasi dan lain-lain lagi. Entah berapa banyak uang yang terpakai untuk ini. disamping penataran P-4 sendiri oleh BP-7 yang diberlakukan untuk seluruh birokrasi, aparatur negara, politisi dan lapisan masyarakat tertentu seperti perkumpulan-perkumpulan profesi dan sebagainya.
Dalam kurikulum 1994, Pendidikan Pancasila mengalami perubahan. Karena terlalu ”dipaksakan” untuk berdiri sendiri dalam kurikulum 1975 maka Pendidikan Moral Pancasila tadi direduksi posisinya. Dari mata pelajaran yang berdiri sendiri, Pendidikan Pancasila lalu digabung dalam mata pelajaran PPKn, singkatan dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pendidikan Pancasila diintegrasikan sebagai pengetahuan untuk mempertebal semangat dan jiwa kebangsaan melalui ilmu kewarganegaraan. Datangnya era reformasi pada tahun 1998 disusul dengan dibubarkannya BP-7 dan P-4, mempercepat hilangnya Pendidikan Pancasila dari struktur kurikulum.
Kurikulum 2004 yang disebut sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi atau K.B.K telah menghilangkan kata ”Pancasila” dari PPKn, tinggal menjadi PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan, tanpa menyebut Pancasila lagi. Begitu pula dengan kurikulum KTSP (singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) tahun 2006, yang dalam struktur porgramnya, tidak ada lagi kata Pancasila.
Kalau dalam kurikulum 1994 dahulu Pancasila masih dapat ”kapling” dalam mata pelajaran PPKn, maka dalam kurikulum KBK tahun 2004 yang kemudian disusul dengan KTSP yang baru dilansir tahun 2006 yang lalu, Pendidikan Pancasila tidak lagi disebut Alasan modifikasi ini, barangkali, untuk menjadi warganegara yang baik cukup dengan mengajarkan PKn, dimana Pancasila sudah implisit ada disitu, (http://sayidiman.suryohadiprojo.com).
Menurut Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara akatif mengembangkan potensi dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Seiring dengan itu, Syah. M, (2010) menyatakan bahwa pendidikan menurut kamus besar bahasa Indonesia ialah pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka pendidikan Pancasila dapat dimaknai sebagai upaya secara sadar dan terencana dalam mendewasakan atau mengubah perilaku peserta didik untuk memahami serta mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehiduan sehari-hari.
Pendidikan Pancasila yang telah diterapkan selama ini tidak berdampak pada pembentukan karakter bangsa. Letak kelemahannya adalah pada komitmen yang tidak berpijak pada ideologi Pancasila itu sendiri. Manusia menurut pandangan Pancasila adalah sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, makhluk individual dan sekaligus sosial, dan dari ketiga potensi tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai subtansi manusia Indonesia dari wujud jasmani dan rohaninya, (http://sayidiman.suryohadiprojo.com).
Pancasila menghargai terhadap nilai-nilai dan hak-hak pribadi (individual), selama nilai-nilai tadi tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau negara. Pancasila juga tidak mengutamakan nilai-nilai masyarakat atau golongan, apabila nilai-nilai itu bertentangan dengan nilai-nilai martabat kemanusiaan secara hakiki maupun secara yuridis. Pancasila lebih mendukung terhadap nilai-nilai individual yang memberikan kemaslahatan bagi kehidupan bermasyarakat, dan nilai-nilai kemasyarakatan yang mendukung terhadap perbaikan nilai/mutu kehidupan para anggotanya dan masyarakat sebagai kesatuan, (http://sayidiman.suryohadiprojo.com).
Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Nilai-nilai ini sangat kontras dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Begitu banyak perilaku maupun sikap yang bertentangan dengan  nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menunjukan suatu kegagalan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila (pengkarakteran ideologi Pancasiala dalam kehidupan sehari-hari) yang sebenarnya ideologi murni bangsa Indonesia. Kelemahan dalam pengkarakteran ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari terletak pada lemahnya jalur pendidikan dan tidak ada ketauladanan.


2.3.2 Pendidikan Pancasila sebagai Upaya Pengkarakteran Ideologi
         Pancasila dalam Kehidupan
Pancasila diajarkan sebagai ”pengetahuan”, yang seharusnya dicontohkan sebagai ”keteladanan” tentang perilaku, sikap dan nilai-nila kehidupan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi siapa yang akan menjadi teladan, kalau perilaku tokoh elite yang harus di teladani hanya seperti sekarang ini? Apakah Pancasila hanya akan menjadi rhetorika belaka, karena sulitnya dijumpai keteladanan dalam perilaku kita? Kemana akan mencari tokoh panutan bahkan setelah melewati era P-4 dan PMP, (http://sayidiman.suryohadiprojo.com).
Pendidikan merupakan wadah yang ideal dalam menanamkan ideologi Pancasila. Melalui pendidikan,  manusia “peserta didik” dikondisikan untuk bisa menerima pelajaran tentang Pancasila. Pendidikan mampu membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan apa yang diharapkan dalam hal ini adalah penaman nilai-nilai Pancasia. Tirtaraharja. U dan La Sulo. S, (2005), berpendapat pendidikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Sehingga pendidikan diharapkan dapat membentuk kepribadian peserta didik yang menjadikan ideologi Pancasila sebagai pribadi atau karakter mereka.
Atas dasar pentingnya jalur pendidikan dalam proses pengkarakteran ideologi Pancasila terhadap peserta didik, maka dimasukkanlah pendidikan Pancasila dalam proses pendidikan di sekolah. Awal masuk sekolah menengah baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) peserta didik dikenalkan Pancasila lewat penataran P4. Tidak hanya itu, setelah peserta didik mulai masuk masa aktif sekolah Panscasila diajarkan dalam bentuk mata pelajaran. Saat trend pendidikan berbasis KBK pelajaran PMP menjadi PPKn. Ketika trend KTSP, maka PPKn menjadi mata pelajaran PKn. Hakekatnya prubahan trend kurikulum tersebut yang berdampak pada trend pengajaran Pancasila pada proses pendidikan. Lambat laun perubahan trend kurikulum tersebut semakin menggeser kapasitas pengajaran Pancasila yang semakin lama semakin mendapat porsi yang sedikit.
Upaya pengkarakteran ideologi Pancasila sejak dini lewat pendidikan pada kenyataannya bisa dikatakan setengah-setengah. Kurikulum yang dikembangkan pada dunia pendidikan di Indonesia terus memarjinalkan Pancasila. Selain itu, jika dihubungkan dengan tujuan pembelajaaran yang dijelaskan Bloom dalam taksonominya, ternyata Pancasila hanya menyentuh ranah kognitif. Menurut Bloom ranah kognitif, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir. Mudahnya, bahwa pengajaran Pancasila pada dunia pendidikan selama ini hanya bersifat teori. Padahal pengkarakteran ideologi Pancasila tidak cukup hanya teori, tapi yang terpenting adalah bagaimana mempraktekannya dalam kegidupan sehari-hari. Jadi selain ranah kognitif, Pancasila akan menjadi karakter bangsa jika pendidikan Pancasila menyentuh ranah avektif maupun psikomotorik.  
2.3.2 Kurangnya Suritauladan
Menanamkan nilai-nilai positif seperti ideologi pancasila dalam kehidupan sehari-hari perlu sebuah keteladanan. Tanpa keteladanan, mustahil sebuah gagasan positif berupa pengetahuan tentang budi pekerti dapat diwujudkan dalam praktek nyata. Demikian halnya ideologi Pancasila yang merupakan kepribadi bangsa Indonesia ternyata tidak berimplikasi dalam kehidupan sehari-hari dalam wujud karakter. Meskipun hal ini tidak bisa digeneralkan, bahwa secara umum nilai-nilai Pancasila belum tercermin dalam kehidupan rakyat indonesia. Secara objektif  kita tetap bisa melihat beberapa contoh tentang penerapan nilai Pancasila.
Seperti dijelaskan pada bab sebelumnya, terjadinya berbagai tindakan kriminal seperti perampokan, pencurian, tawuran, pergaulan bebas, pelanggaran aturan sekolah dan sebagainya merupkan gejala penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila. Aliran empiris mengatakan, faktor bawaan dari orang tua tidak terlalu penting, pengalaman diperoleh anak melalui hubungan dengan lingkungan sosial,  alam dan budaya), (Syah, M, 2010). Artinya lingkungan berperan besar dalam membentuk karakter seseorang. Secara tidak sadar ataupun sadar berbagai perilaku negatif di sekeliling kita akan menghipnotis dan menggiring dalam membentuk karakter seseorang. Bangsa ini perlu tauladan sebagai panutan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila.


Tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan GBHN1993 adalah menghasilkan manusia yang berkualitas yang dapat dideskripsikan sebagai berikut : beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa depan.
Seiring dengan tujuan pendidikan nasional, Tirtaraharja. U dan La Sulo. S, (2005), menyatakan bahwa pembanguan nasional termasuk pendidikan adalah pengamalan Pancasila dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan pembentukan manusia Pancasila. Tujuan pendidikan yang telah dirumuskan terkait menjadikan manusia Pancasila berpedoman pada lima sila yang kemudian dijabarkan menjadi 36 butir-butir nilai.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pendidikan
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai-nilai religi terkait keimanan seseorang dan adanya nilai-nilai toleransi. Nilai religi merupakan nilai hakiki yang dimiliki manusia sehubungan dengan potensi individu masing-masing. Semenjak belum mengenal agama, manusia sebenarnya percaya ada kekuatan lain diluar mereka yang mengendalikan kehidupan di alam ini. Setelah mengenal agama maka manusia menjadikan agama sebagai kebutuhan. Oleh  karena itu dimensi agama merupakan unsur utama yang mendasari seluruh aspek kehidupan. Sehingga dengan dasar agama yang baik maka akan mempengaruhi nilai-nilai yang lain terkait dengan pengamalan Pancasila.
Jelas bahwa manusia diciptakan Allah, SWT sebagai mahluk yang secara fitrah beriman kepada-Nya. Dijelaskan didalam kitab Alquran dalal surat Al-Ikhlas, bahwa “Katakanlah Allah Itu Esa”. Esensinya adalah agama mengajarkan adanya kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan segala syariat yang harus dilaksanakan manusia. Pendidikan agama seyogyanya adalah tanggungjawab  keluarga sebagai lembaga informal peletak batu pertma pendidikan. Namun pendidikan agama pada pada perkembangannya tidak hanya ditentukan oleh keluarga. Disini pengaruh lingkungan masyarakat juga sangat menentukan. Praktek ditengah masyarakat melalui syiar-syiar agama merupakan wujud nyata peran masyakat sebagai lembaga pendidikan agama setelah keluarga. Pendidikan agama juga menjadi perhatian pemerintah lewat Kementerian terkait. Pemerintah berlandaskan GBHN memasukkan pendidikan agama ke dalam kurikulum di sekolah mulai SD sampai dengan perguruan tinggi, (Tirtaraharja. U dan La Sulo. S, 2005). Bahkan banyak lembaga pendidikan yang secara khsusus dalam kurikulumnya memuat pendidikan agama secara khusu, contohnya pondok pesantren.
Selain nilai keimanan yang merupakan syarat manusia yang dikatakan sebagai manusia beragama, sila satu Pancasila juga mengajarkan adanya sikap toleransi dan menghargai antara umat beragama. Melalui pendidikan juga sangat perlu ditekankan adanya rasa saling menghormati dan toleransi antar sesama umat beragama. Nilai ini menjadi landasan kedua setelah pentingnya memupuk keimanan sesuia agama masing-masing. Muhammad Athiyah Al-Abrasy memberikan pengertian bahwa “Pendidikan Islam adalah mempersiapkan manusia supaya hidup dengan sempurna dan bahagia, mencintai tanah air, tegap jasmaninya, sempurna budi pekertinya, teratur pikirannya, halus perasaannya, cakap dalam pekerjaannya dan manis tutur katanya”, (http://www.fai.umj.ac.id).

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Pendidikan
Sila ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang begitu kompleks. Adanya persaamaan derajat, saling mencintai, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan adalah intisari dari penjelasan butir-butir pada sila ini. Pendidikan tidak sekedar menghasilkan peserta didik yang memiliki wawasan keilmuan yang luas, namun pendidikan juga diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Jika kurang perhatian, maka tidak heran kalau pendidikan banyak melahirkan orang pintar namun tidak memiliki rasa kemanusian. Ia hanya sibuk dengan bagaimana mencapai kebahagiaan individu dan lupa bahwa disekelilingnya banyak individu lain yang perlu mendapat perhatian. 
Jelas bahwa kejadian disekeliling kita menunjukan betapa rendahnya rasa kemanusiaan. Contoh gampang misalnya terjadinya pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang tua atau sebaliknya. Pendidikan disekolah adalah lembaga formal yang berperan dalam penanaman nilai kemanusian terkait sila kedua. Minimal pada praktek pendidikan tidak ada diskriminantif antara sikaya dan simiskin, atau adanya kesenjangan antara akibat suku, agama dll. Hadirnya sekolah dengan kulitas tinggi yang hanya bisa diikuti siswa yang mampu sebenarnya salah satu andil pendidikan menciptakan linturnya nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan.
Profesionalisme pendidik juga sangat dibutuhkan disini, tidak hanya sekedar kemampuan kognitif aja. Sebagai pendidik harus mampu menanamkan nilai-nilai yang terkandug dalam sila dua. Pendidik disetiap kesempaatan wajib menanamkan rasa kemanusiaan kepada peserta didiknya. Perlu dihindari adaanya anak emas ketika mengajar, karena hal ini akan mendorong ketidak nyamanan pada peserta didik yang lain.

3.    Sila Persatuan Indonesia dan Pendidikan
Sila ketiga dari Pancasila terkandung semangat patriotisme yang sudah ditunjukan oleh para pahlawan dalam heroiknya perjuangan kemerdekaan. Tanpa semangat patriotisme para pahlawan mustahil bangsa ini bisa menikmati kemerdekaan sepeeri saat ini. Semangat patrotisme tersebut terinspirasai dari rasa persatuan, rela berkorban, cinta tanah air dan bangga terhadap bangsa.
Satu steatmen yang sering kita dengar bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah.  Pendidikan merupakan wadah yang sangat tepat memberikan pemahaman kepada peserta didik akan pentingnta nilai-nilai terkandung pada sila ke tiga ini. Lewat kurikulum yang memuat pendidikan sejarah sebenarnya implikasi nyata upaya pemerintah untuk mengenalkan sejarah perjungan para pahlawan yang diilhami sila ketiga.
Sejarah perjuangan bangsa perlu diketahui untuk dasar menumbuhkan rasa cinta, rela berkorban, rasa persatuan dan kebanggan terhadap tanah air. Pendidikan formal menjadi ring pertama yang bisa memberikan wawasan kebangsaan kepada peserta didik. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa semangat yang terkandung dalam sila ke tiga ini begitu rendah. Rasa cinta tanah air terganti dengan rasa cinta terhadap produk luar negeri. Bahkan nama-nama pejuang saja tidak banyak yang diketahui masyarakat apalagi memahami perjuangan sampai meneruskan amanat perjuangannya.

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat permusyawaratan dan Perwakilan  dan Pendidikan
Sila ke empat mengajarkan kepada kita pentingnya praktek demokrasi dalam kehidupan. Setiap keputusan yang diambil harus bisa mengakomodir kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah menjadi cara penting dalam pengambilan kebijakan yang diperuntukan pada kepentingan orang banyak. Setelah mengutamakan muswarah maka keputusan tersebut menjadi keputusan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung  tinggi harkat dan martabat manusia.
Terkait dengan sila ini pendidikan pada pelaksanaanya telah banyak berkontribusi terhadap penitingnya semangat musyawarh yang dilandasi saling menghargai pendapat. Hadirnya berbagai organisasi siswa seperti OSIS, PMR dll pada llingkup sekolah, secara nyata memperaktekan semangat sila ke empat ini. Praktek pengajaran disekolah juga sering menggunakan prinsip sila keempat seperti diskusi, pembelajaran kooperatif dll.

5.      Sila Kedailan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Pendidikan
Sila kelima Pancasila merupakan landasan dalam keadilan sosial yang seajarnya menjadi hak bagi setiap warga negara. Dapat dipahami bahwa manusia adalah mahluk soial, yang tidak bisa lepas dari berbagai interkasi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Butir-butir dalam sila kelima diantaranya menjelaskan perlunya pengembangan sikap-sikap luhur cerminan rasa kekluargaan dan kegotong royongan. Terkait dengan kepribadian sangat penting mengembangkan sikap nyata dalam menghargai hak dan kewajiban orang lain, suka memberi petrtolongan, menghindari sikap boros dan mewah. Akhir dari sila ke lima adalah terciptanya stabilitas sosial yang merupakan komitmen bersama dari masing-masing individu.
Pendidikan dilihat dari tujuannya terkait sila kelima adalah  menciptakan rasa kesetiakawanan nasional. Kesetiakawanan nasional akan tercipta jika adanya rasa kekeluargaan, tolong menolong, saling menghargai, dll seperti termuat dalam sila ke lima.


III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.      Asumsi-asumsi filosofi seperti metafisika, epistemologi dan aksiologi Pancasila mengimplikasi terhadap pendidikan nasional yang meliputi tujuan pendidikan, isi atau kurikulum pendidikan, metode pendidikan dan peran pendidik serta peserta didik.
2.      Ideologi Pancasila yang mengandung nilai-nilai positif karakter bangsa tidak dipraktekan masyarakat dalam kehidupan sehari. Prilaku yang ditunjukkan masyarakat berbanding terbalik dengan Pancasila itu sendiri. Hal ini merupakan kegagalan dalam upaya pengkarakteran ideologi Pancasila ditengah kehidupan.
3.      Upaya pengkarakteran ideologi lewat pendidikan Pancasila dikatakan gagal karena dinamika pendidikan Pancasila mengikuti trend kurikulum pendidikan nasional yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam pendidikan Pancasila selama ini bersifak kognitif belum menyentuh ranah avektif dan psikomotor.
4.      Tidak adanya suritauladan menyebabkan tidak ada panutan dalam penerapan ideologi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah ditarik, maka perlu adanya wacana repitalisasi pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional. Revitalisasi pendidikan Pancasila bisa berupa kebijakan kurikulum yang diharapkan menjadikan Pancasila sebagai entry poin. Seiring dengan kebijakan kurikulum, perlu kiranya paradikma pendidikan Pancasila tidak hanya berkutat pada kawasan kognitif, tapi perlu menyentuh kawasan avektif dan psikomototik bahkan lebih ke arah humanis.











DAFTAR PUSTAKA

http://sayidiman.suryohadiprojo.com. Hilangnya Pendidikan Pancasila Dari Stuktur Kurikulum KBK dan KTSP oleh : Sardjono. S. Diakses tanggal, 14 October 2008.

 

Kesuma, D dkk. 2011. Pendidikan Karakter Kajian Teori dan Praktik di Sekolah. Cetakan ke-2. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

 


Syah, M. 2010. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Cetakan ke-16. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Suwarno, W. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Cetakan ke-3. Yokyakarta : Ar. Ruzz Media Group.

Tirtarahardja, U dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Cetakan ke-2. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Wahyudin, D. 2010. Buku Materi Pokok Pengantar Pendidikan. Cetakan ke-9. Jakarta : Universitas Terbuka.

http://www.anakciremai.com. Makalah Landasan Pendidikan Pancasila. Diakses tanggal, 01 Oktober 2011.

http://www.fai.umj.ac.id. Buku Daras Ilmu Pendidikan Islam (Pengertian, Ruang Lingkup, dan Tujuan Serta Kegunaan Ilmu Pendidikan Islam).


Tidak ada komentar: